Banner

Kamis, 04 Desember 2025

Polsek Mestong dan Tim Opsnal Reskrim Polres Muaro Jambi Bekuk Pelaku Penggelapan dan Penadahan Motor

Muaro Jambi – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang disertai penadahan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (02/12/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan seorang security PT. Palma bernama Eki Pratama (21). Pada Kamis (27/11/2025) pelaku berinisial SP alias Yadi (37) meminjam sepeda motor Honda CB150R milik korban dengan dalih menjemput temannya. Karena sering melihat pelaku di sekitar lokasi kerja, korban tanpa curiga meminjamkan kendaraan tersebut.
Namun hingga berjam-jam pelaku tak kunjung kembali. Menyadari dirinya ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mestong. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Mendapat laporan, Tim Gabungan bergerak melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi bahwa pelaku SP berada di daerah Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pelaku penadahan bernama Ali Mahmudi (29) di wilayah Suka Jaya Bayung Lencir. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda CB150R BH 3241 ZF, 1 lembar STNK asl dan 1 buah kunci kontak kendaraan

Kapolsek Mestong melalui Kanit Reskrim IPDA Riky Ricardo Siahaan, S.H menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindak setiap kejadian kriminalitas khususnya yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Mestong dan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan serta Pasal 480 KUHPidana terkait pertolongan jahat atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dengan baik serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top