Banner

Jumat, 05 Desember 2025

Polsek Jaluko Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Dump Truck Senilai Rp100 Juta

Muaro Jambi – Unit Reskrim Polsek Jaluko kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil dump truck dengan kerugian mencapai Rp100 juta.
Perkara ini bermula dari laporan seorang warga bernama Y (korban), yang mengalami penipuan saat mencari sopir untuk usaha angkutan batu bara miliknya melalui media sosial Facebook. Pelaku berinisial HFA alias Along (40) datang melamar dan menunjukkan identitas berupa KTP dan SIM B1 yang belakangan diketahui palsu.
Korban mempercayai pelaku dan menyerahkan dump truck untuk menjalankan pekerjaan pengangkutan. Namun setelah tugas selesai, pelaku menghilang tanpa kabar dan tidak dapat dihubungi. Korban kemudian mencari keberadaan pelaku hingga diketahui bahwa alamat pada dokumen yang ditunjukkan tidak valid, sehingga ia melapor ke Polsek Jaluko.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin Kapolsek Jaluko IPTU Yohanes Chandra Putra, S.E., M.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap HFA di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa aksinya melibatkan pelaku lain berinisial RF (41) dan J (DPO).

Tidak butuh waktu lama, RF berhasil diamankan di wilayah Handil, Kota Jambi. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu lembar STNK dump truck merk Toyota Dyna 130 HT warna merah yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek Jaluko mengatakan bahwa keberhasilan ungkap kasus ini merupakan wujud keseriusan Polsek Jaluko dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron. Polri akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Yohanes Chandra Putra.

Hingga kini kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Jaluko mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam perekrutan tenaga kerja, terutama melalui media sosial, guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top