Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa malam, 17 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (42) di sebuah pondok pinggir sawah yang berada di RT 01 Dusun Sako Jaya Desa Bakung Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.
MS diketahui merupakan warga Desa Bakung dan berprofesi sebagai petani. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang, kotak rokok, dan dompet milik pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,02 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 2 buah tabung kaca (pirex), 1 pak plastik klip ukuran kecil, 6 buah korek api gas, 1 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, 4 botol plastik warna putih, 1 kotak kaleng rokok warna hitam, 1 bungkus rokok merek Esse Change Juicy, 4 unit handphone android, 1 dompet warna hitam-merah, 2 dompet kulit warna coklat, serta 1 tas selempang warna coklat yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup.
Kepolisian Resor Muaro Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Tidak ada komentar:
Write comment