Muaro Jambi – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pemuda berinisial AR (21), warga RT 01 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, diamankan pada Jumat malam, 18 Juli 2025, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pulau Kayu Aro.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 paket kecil ganja seberat 0,88 gram (netto) di saku celana pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut saat menghadiri takziah ke rumah almarhum CB, dan menemukan bungkusan ganja itu di dalam kamar, lalu disimpan oleh yang bersangkutan.
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmat Damai Andi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat agar terus proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Muaro Jambi.
Tidak ada komentar:
Write comment