Banner

Kamis, 24 Juli 2025

Tim Satresnarkoba Tangkap RD, Petani Bahar Utara yang Miliki 22 Gram Sabu

Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RD (35), warga Desa Sungai Dayo, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 22,43 gram (netto) pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah RT 05 Desa Sungai Dayo. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah RD. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam. Di dalam jok motor tersebut, ditemukan sebuah tas kecil berwarna merah hitam yang berisi satu paket sabu ukuran sedang, enam paket sabu ukuran kecil, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pirex, pipet, korek api gas, dua unit handphone android, dan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil.

Dalam interogasi awal, RD mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial DD yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasus ini kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmat Damai Andi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top