Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Pada Jumat malam, 18 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di RT 01 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua tersangka berinisial AL (19), warga Desa Pulau Kayu Aro, dan MR (22), warga Kota Jambi, diamankan bersama barang bukti berupa dua paket kecil ganja seberat 3,32 gram (netto), satu kotak rokok, serta dua unit handphone android.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan tersebut.
“Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket ganja — satu di kursi dekat tersangka AL dan satu lagi dalam kotak rokok di rak sepatu. Dari keterangan AL, ganja tersebut diperoleh dari seorang penghubung berinisial AD yang tinggal di Kota Jambi,” ungkap Kasat Narkoba.
Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AD. Dari hasil interogasi, AD mengaku sebagai penghubung yang memesan ganja tersebut dari seseorang berinisial RJ yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Muaro Jambi dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Write comment