Muaro Jambi – Menindaklanjuti informasi viral di media sosial dan pemberitaan daring terkait dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal driling) di wilayah Unit 7, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi dan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi turun langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh IPTU June Haler Sianipar, S.Tr.K., M.H. dan IPDA Heri Pratama Putra, S.H.. Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB, tim menemukan sejumlah tenda dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk eksplorasi minyak. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas pengeboran ataupun individu yang berada di lokasi tersebut. Penyisiran ke titik-titik lain juga menunjukkan kondisi serupa.
Tindak lanjut yang dilakukan oleh tim gabungan antara lain: melakukan penyelidikan lanjutan, berkoordinasi dengan perangkat desa setempat, serta melengkapi administrasi penyelidikan.
Langkah ini merupakan bentuk respons cepat dan tegas dari aparat kepolisian dalam menangani isu eksplorasi minyak ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Tidak ada komentar:
Write comment