Banner

Kamis, 25 April 2024

Polres Muaro Jambi Melalui Polsek Kumpe Ulu Hadiri pertemuan/sidang adat terkait permasalahan kenakalan remaja yang terjadi di wilayah Desa Kota Karang, Kec. Kumpeh Ulu

Polres Muaro Jambi melalui Polsek Kumpe Ulu menghadiri pertemuan atau sidang adat terkait permasalahan kenakalan remaja yang terjadi di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram,S.H.,S.I.K.,M.I.K., melalui Ps Kapolsek Kumpe Ulu, IPTU Oktonis W Saragi A, S.Pd., M.H., dan berlangsung di Markas Polsek Kumpeh Ulu pada  pukul 09.00 WIB.Rabu, tanggal 24 April 2024.
Acara ini dihadiri oleh beberapa tokoh dan pihak terkait, antara lain Camat Kumpeh Ulu, Sobri, S.E. Ps. Kapolsek Kumpeh Ulu, Iptu Oktonis W Saragi A, S.Pd., M.H. Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Ipda Irwansyah, S.E., Danramil Pijoan yang diwakili oleh Serka Damanhuri., Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Kumpeh Ulu, R. Tahir., Kepala Desa Kota Karang, Abdul Ghofur, S.PdI., Kepala Desa Pudak, A. Minto., Bhabinkamtibmas Desa Kota Karang dan Desa Pudak, Bripka Yusman Habib.dan
Para remaja yang diduga terlibat dalam kenakalan remaja/tawuran.
Ps. Kapolsek Kumpeh Ulu   Oktonis W Saragi A, S.Pd., M.H.  menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir. Pertemuan ini diadakan untuk membahas tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Desa Kota Karang beberapa waktu lalu, serta penangkapan remaja yang diduga terlibat dan senjata tajam yang digunakan. Harapannya adalah agar kegiatan ini dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kata sambutan juga disampaikan oleh Ketua LAM Kecamatan Kumpeh Ulu, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sidang adat. Selama sidang adat berlangsung, dibahaslah hasil penyelidikan dan pembacaan hasil sidang adat Melayu.

Rancangan hasil rapat mediasi atau sidang adat yang akan diajukan mencakup denda kepada pihak terlapor dan pelapor, serta biaya pengobatan yang harus ditanggung. Rincian denda tersebut meliputi berbagai barang seperti sirih pinang, kambing, beras, tali kelapa, dan sejumlah uang untuk pengobatan.

Terakhir, acara ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat/sidang adat dan pengambilan foto bersama sebagai tanda kesepakatan dan penyelesaian dari permasalahan yang telah dibahas. Semoga kegiatan ini dapat memberikan efek positif dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan kenakalan remaja di wilayah tersebut ungkap IPTU Okto Saragi. 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top