Banner

Kamis, 19 Februari 2026

Tiga Bulan Edarkan Sabu, Pengedar di Desa Bakung Dibekuk Satresnarkoba Polres Muaro Jambi

Muaro Jambi – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial ANANG Bin RUSLI (30), warga Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok di RT 10 Desa Bakung. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan dua paket kecil sabu. Satu paket ditemukan di dalam pondok, sementara satu paket lainnya ditemukan di luar pondok setelah diduga sempat dibuang oleh tersangka.
Selain sabu dengan berat bruto 0,53 gram dan netto 0,34 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, satu unit handphone android, satu alat hisap (bong) dari botol kaca, satu korek api gas, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp459.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial BAEM untuk kemudian diperjualbelikan kembali di Desa Bakung dan sekitarnya. Transaksi dilakukan dengan sistem COD (cash on delivery), sementara pembayaran kepada pemasok dilakukan melalui transfer.
Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara.

Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top