Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IKJUR FIRMAN AJI alias Keling (25) berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari 1,4 kilogram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-14/II/2026/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI, tanggal 13 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB di sebuah mess di RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi ganja di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Jack Donald melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan sejumlah paket ganja siap edar di dalam mess yang ditempati tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 paket besar ganja, 4 paket sedang ganja, 2 linting ganja dan 1 bungkus besar berisi ranting ganja Dengan total berat bruto 1.582,38 gram dan netto 1.432,43 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, kertas paper berbagai merek, plastik klip bekas, alat hisap (bong), gunting, satu unit handphone android, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial R (lidik) dengan sistem “ranjau”. Tersangka terakhir memesan sebanyak 2 kilogram sekitar akhir Januari 2026 dan diarahkan mengambil barang di wilayah Kota Jambi melalui nomor pribadi (private number). Narkotika tersebut kemudian dibawa ke mess dan diedarkan kembali secara sistem COD kepada pembeli di Desa Mekar Sari dan sekitarnya.
Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dan melibatkan rekannya berinisial Y (lidik) sebagai perantara dalam proses distribusi. Saat penggerebekan dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana berat. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.
Kegiatan pengungkapan berlangsung aman dan kondusif. Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Tidak ada komentar:
Write comment