Banner

Selasa, 23 September 2025

Sat Reskrim Polres Muaro Jambi Bekuk Komplotan Curas dan Pengeroyokan di Desa Sembubuk

Muaro Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Sembubuk, Kecamatan Jambi Luar Kota, pada Minggu (14/9/2025).
Kasus ini bermula saat korban berinisial R.C.W. (29) bersama anaknya dicegat sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak leasing. Dengan dalih penarikan kendaraan, para pelaku memaksa korban turun, merampas telepon genggam miliknya, lalu membawa kabur mobil ke arah SPBU Desa Rengas. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry FD PU 1,5 M/T hitam dengan nomor polisi E 8336 VN dan satu unit mobil Daihatsu Terios hitam dengan nomor polisi D 1944 DAI.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka yakni R.W. (25), M.Z. (46), A.K. (37), M.F. (34), dan T.K. (46). Sementara satu pelaku lain berinisial N masih buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Reskrim AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Polres Muaro Jambi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron terus dilakukan,” tegas Kasat Reskrim.

Dengan pengungkapan ini, Polres Muaro Jambi menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top