Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Siginjai 2025, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Selasa (16/9/2025) sekira pukul 10.30 WIB di lobby gedung utama Polda Jambi. Hadir dalam kegiatan tersebut Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. M. Edi Faryadi, S.H., S.I.K., M.H., Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., serta para Kapolres jajaran, termasuk Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K.
Operasi yang dilaksanakan sejak 25 Agustus hingga 13 September 2025 ini mencatat hasil signifikan. Sebanyak 116 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 247 tersangka diamankan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Sabu seberat 12,83 Kg netto,
Ganja seberat 200,01 gram netto,
Ekstasi sebanyak 6.105 butir atau setara 2,08 Kg netto.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari bandar, kurir, pengedar, hingga pengguna. Dari jumlah tersebut, 82 tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen terpadu.
Selain itu, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi. Tercatat ada mahasiswa, ASN, seorang dokter, karyawan swasta, buruh, sopir, wirausahawan, ibu rumah tangga, hingga pengangguran. Usia tersangka pun bervariasi, dengan mayoritas berusia 21–40 tahun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, 132, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kegiatan Press Release berakhir sekitar pukul 11.12 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Write comment