Muaro Jambi – Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025 sekira pukul 06.50 WIB di RT 05 Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku berinisial MS, laki-laki berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, diamankan oleh warga saat diduga melakukan pencurian kabel milik PLN. Pelapor dalam kasus ini adalah Irham Fajri, seorang pegawai BUMN (PLN) asal Kota Palembang.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian diketahui saat dirinya menerima informasi dari grup WhatsApp internal kantor bahwa warga telah mengamankan seorang pria mencurigakan di Desa Talang Belido. Pelapor bersama dua rekannya langsung menuju lokasi dan mendapati kabel jenis ALA3CS 70mm milik PLN telah hilang dalam kondisi terpotong-potong sepanjang total sekitar 140 meter. Akibat kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian materil sekitar Rp7.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam segera mendatangi lokasi, mengamankan pelaku, dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Sungai Gelam guna penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga bersama pihak PLN langsung melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam biru Nopol BH 6344 YI satu buah gergaji pemotong besi dengan pegangan hijau dan 140 meter kabel jenis ALA3CS 70mm dalam keadaan terpotong-potong menjadi 232 batang masing-masing sepanjang 60 cm
Kapolsek Sungai Gelam Iptu Doli Dongoran, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Polsek Sungai Gelam berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Kami mengajak seluruh masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegas Iptu Doli Dongoran.
Tidak ada komentar:
Write comment