Muaro Jambi, 26 Juni 2025 – Menindaklanjuti informasi dari media sosial tentang maraknya penyalahgunaan lem Aibon oleh anak-anak, Polsek Sungai Bahar bersama Pemerintah Desa Pinang Tinggi, Kecamatan Bahar Utara, langsung turun ke lapangan memberikan himbauan kepada pemilik warung di Dusun Tenggalung, tepatnya di RT 08 dan RT 09.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.00 WIB ini dihadiri oleh Sekdes Pinang Tinggi Febry Siregar, Kadus Tenggalung, Ketua RT 08 dan RT 09, para pemilik warung, serta warga sekitar. Personel Polsek Sungai Bahar yang hadir, Bripda Jaya Hendra Sinaga, menyampaikan imbauan secara langsung terkait larangan menjual lem Aibon kepada anak-anak karena berpotensi disalahgunakan sebagai zat adiktif.
Langkah ini diambil sebagai respon atas postingan akun Facebook bernama Doni Ardiansah di grup Info Cepat Bahar (ICB), yang mengungkap keresahan warga terkait aktivitas anak-anak menghirup lem di lingkungan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian bersama pemerintah desa juga membuat dan menyepakati surat perjanjian kepada para pemilik toko agar tidak menjual lem Aibon secara bebas, khususnya kepada anak-anak.
Selain itu, masyarakat dan tokoh adat Dusun Tenggalung turut menyatakan dukungan terhadap langkah Polsek dan Pemdes Pinang Tinggi untuk menegur dan mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke penyalahgunaan zat berbahaya.
“Langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara dan kepolisian dalam melindungi anak-anak dari bahaya zat adiktif. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli dan ikut mengawasi,
Tidak ada komentar:
Write comment