Banner

Kamis, 15 Mei 2025

Kapolda Jambi Pimpin Rilis Kasus Pengeroyokan di Muaro Jambi, 7 Pelaku Diamankan.

Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan dalam rangka Operasi Pekat II Siginjai 2025. Kegiatan press release berlangsung pada Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Mapolda Jambi, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polda Jambi, termasuk Karo Ops, Kabidhumas, Dirreskrimum, dan perwakilan dari Polres Muaro Jambi. Sebanyak 52 jurnalis dari media online dan cetak juga mengikuti kegiatan tersebut.


Dalam keterangannya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. “Hari ini kita merilis hasil Operasi Pekat II Siginjai 2025. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan premanisme. Kami siap turun langsung,” tegas Kapolda.

Dirreskrimum Polda Jambi menambahkan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (10/05/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di RT 003, Desa Tanjung Pauh KM 32, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Kejadian bermula saat korban berinisial S yang merupakan seorang sopir angkutan batu bara, dikejar dan dikeroyok oleh sekelompok orang setelah diduga tidak sengaja menyenggol kayu yang berada di lokasi pungutan liar (galar).

Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami luka serius, sementara kendaraan miliknya juga mengalami kerusakan parah.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Mestong, sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah:

  • DA (20), pelajar/mahasiswa
  • AG (30), buruh harian lepas
  • AS (21), mantan pelajar
  • AA (21), mantan pelajar
  • MR (17), mantan pelajar
  • TA (17), mantan pelajar
  • MI (19), mantan pelajar

Proses penangkapan dilakukan secara bertahap melalui upaya persuasif dengan melibatkan pemerintah desa dan keluarga pelaku.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang mengalami kerusakan parah, dua batang kayu balok, tiga buah batu, satu bilah parang, dan satu batang besi as panjang sekitar 50 cm.

Saat ini, ketujuh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mestong. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. “Tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan di wilayah hukum Polda Jambi. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top