Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menerima kunjungan tim supervisi tahap I dari bareskrim polri pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan berlangsung di ruang satresnarkoba polres muaro jambi.
Tim supervisi dipimpin oleh kabag wassidik AKBP A. Muh. Ichsan Usman, S.H., S.I.K., didampingi oleh IPTU M. Sahdan, IPDA Ahmad Sukrillah, AIPDA Syafli, dan Briptu Eka Kurniadi S.
Dalam arahannya, tim menyampaikan beberapa poin penting. Di antaranya, restorative justice (RJ) dapat diterapkan bagi tersangka dengan barang bukti di bawah 1 gram, kecuali apabila tersangka merupakan residivis atau pelaku berulang. Keamanan barang bukti juga perlu ditingkatkan, dengan meletakkan barang bukti di dalam brankas serta mencatat mutasi barang bukti secara tertib.
Tim juga menekankan pentingnya dokumentasi dalam setiap kegiatan penangkapan, baik melalui video maupun foto. Selain itu, setiap penyidik diwajibkan untuk mengunggah perkembangan kasus ke dalam aplikasi EMP setiap hari. Terakhir, administrasi penyidikan harus mengikuti aturan terbaru sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., menyambut baik pelaksanaan supervisi ini dan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme jajaran dalam penanganan kasus narkotika.
Kegiatan berlangsung lancar dan menjadi bagian dari pengawasan internal untuk memastikan kualitas penyidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar.
Tidak ada komentar:
Write comment