Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi menyampaikan klarifikasi resmi terkait video yang kembali viral di media sosial TikTok, menampilkan percakapan yang diduga melibatkan oknum anggota Polri dan seorang warga, dengan narasi dugaan pemerasan.
Video tersebut awalnya diunggah oleh akun TikTok @sorot.kasus pada 26 Februari 2025, dan kemudian kembali beredar melalui akun @Reportase8 pada 22 Mei 2025. Dalam narasinya, disebutkan bahwa oknum anggota Polres Muaro Jambi meminta sejumlah uang agar nama warga tidak dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., melalui Kasi Propam Polres Muaro Jambi, AKP Budi Prasetyo, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian lama yang sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan etik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Paminal, oknum yang dimaksud dalam video adalah Briptu Wahyu Nugraha, yang saat itu bertugas sebagai Banit Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Yang bersangkutan telah menjalani proses sidang Kode Etik Profesi Polri pada 9 Mei 2025 dan dinyatakan terbukti melanggar,” ungkap AKP Budi Prasetyo.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada Briptu Wahyu Nugraha antara lain:
1. Pernyataan perbuatan tercela,
2. Permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik,
3. Penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 30 hari,
4. Mutasi dengan demosi selama 1 tahun.
Pihak Polres Muaro Jambi juga akan segera melakukan klarifikasi kepada pemilik akun media sosial yang memposting ulang video tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menyesatkan.
“Kami tegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran oleh anggota akan diproses dengan tegas dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial,” tutup AKP Budi Prasetyo.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, juga menyampaikan komitmen untuk terus membenahi institusi agar Polri semakin bersih, profesional, dan humanis demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Write comment