Muaro Jambi – Kamis, 15 Mei 2025
Pemusnahan barang bukti tindak pidana kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Muaro Jambi tersebut berlangsung pada pukul 10.30 WIB dan berjalan lancar serta kondusif.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Heru Anggoro, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan yang dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi. Dari jajaran Kepolisian, hadir perwakilan Polres Muaro Jambi yakni Kasat Narkoba AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H., dan KBO Narkoba IPDA Hendrik Setiawan, S.E.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi aparat penegak hukum sebagaimana arahan Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., agar Polres aktif mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional di wilayah hukumnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- Narkotika jenis sabu seberat 34,26 gram dan pil ekstasi 0,55 gram
- Senjata api rakitan, amunisi, dan sejumlah senjata tajam
- Barang bukti ilegal drilling, berupa besi tapping dan tedmon
- Alat hisap sabu, handphone, meja judi, angkong, dan perlengkapan lainnya
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, diblender, hingga dilarutkan dalam air. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari PN Sengeti, Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Kajari Muaro Jambi menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan perkara secara tuntas. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi guna menciptakan penegakan hukum yang efektif dan terpercaya.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan berita acara, penandatanganan dokumen pemusnahan, serta sesi ramah tamah. Proses berlangsung hingga pukul 12.15 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Tidak ada komentar:
Write comment