Banner

Jumat, 03 Mei 2024

Polsek Sungai Gelam Polres Muaro Jambi Fasilitasi Kegiatan Pertemuan Dialogis Terkait dengan adanya tuntutan Kelompok SAD kepada pihak koperasi BAM .

Jum'at, 4 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di Mapolsek Sungai Gelam, Polsek Sungai Gelam Polres Muaro Jambi mengadakan pertemuan dialogis terkait dengan tuntutan Kelompok SAD kepada pihak Koperasi BAM yang belum melunasi uang jasa keamanan di lokasi Areal Kerja Koperasi BAM Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam.
Pertemuan  dipimpin langsung Kapolsek Sungai Gelam IPTU Usaha Sitepu, S.E., dan dihadiri Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam IPDA Hendrik Setiawan, S.E., dan Kanit Intelkam Polsek Sungai Gelam IPDA Heriwiyadi. Turut hadir pula beberapa tokoh terkait, seperti Ketua Koperasi BAM Syarfani alias Pepen, Anggota Koperasi BAM Adi Fitry Efendi, serta perwakilan dari Kelompok SAD seperti Rafles, Tumenggung SAD Herianto, Tumenggung Maraman, Kelompok SAD Bayung, dan R.M. Nur.
Dalam sambutannya, Kapolsek Sungai Gelam, IPTU Usaha Sitepu, S.E., menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 30 April 2024. Masalah yang menjadi perhatian utama adalah belum dibayarkannya uang jasa keamanan oleh pihak Koperasi BAM kepada Kelompok SAD selama 2 bulan. IPTU Usaha Sitepu berharap agar semua pihak dapat menahan diri agar tidak terjadi gangguan keamanan di lokasi areal Koperasi BAM.
Ketua Koperasi BAM, Syarfani, memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut. Dia menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan dalam MOU antara Koperasi BAM dan Kelompok SAD mengenai upah jasa keamanan. Namun, pembayaran sebesar Rp 15.000.000 per bulan selama 6 bulan hanya dilakukan selama 4 bulan, sementara bulan Januari dan Februari belum terbayarkan. Hal ini diserahkan kepada MAT NUR untuk diserahkan kepada SAD melalui RAFLES. Saat ini, yang belum dibayarkan sebesar Rp 19.000.000. Sementara Tumenggung SAD Herianto menyatakan bahwa mereka tidak lagi menuntut uang keamanan yang belum dibayarkan, melainkan menuntut denda adat karena merasa ditipu dan dipermalukan. Mereka menetapkan pembayaran denda adat berupa 500 keping kain untuk satu orang Tumenggung, dan di lokasi tersebut ada 5 Tumenggung, sehingga jumlahnya adalah 2500 keping kain. Panglima Bayung juga menuntut pembayaran sejumlah uang yang sebelumnya diminta oleh Koperasi BAM kepada petani untuk Kelompok SAD. Mereka merasa tidak senang dengan tindakan tersebut dan merasa nama suku anak dalam mereka dicemarkan.
Meskipun pertemuan telah dilakukan, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak karena keduanya tetap pada pendiriannya masing-masing. Baik Kelompok SAD maupun Koperasi BAM mempertahankan posisi mereka terkait tuntutan dan klarifikasi masing-masing.

Meskipun demikian, Kapolsek Sungai Gelam IPTU Usaha Sitepu S.E., menegaskan kesiapan Polsek Sungai Gelam untuk bertindak sebagai fasilitator dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak dan membantu mengamankan proses dialog dan bernegosiasi agar bisa mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak terlibat, Polsek Sungai Gelam berupaya untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Kelompok SAD dan Koperasi BAM guna mencapai penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak. Melalui pendekatan dialogis dan sebagai mediator netral,  Dengan demikian, diharapkan tercipta solusi yang tidak hanya mengatasi permasalahan saat ini tetapi juga membuka jalan bagi kerja sama yang lebih baik di masa depan ungkap IPTU Usaha Sitepu.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top