Banner

Selasa, 20 Februari 2024

Unit Reskrim Polsek Jaluko Polres Muaro Jambi Berhasil Ringkus 3 Orang Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil menangkap salah satu residivis kejahatan curanmor yang merupakan buronan dari Polda Sumut. 
Pelaku ini diduga telah melakukan serangkaian kejahatan bersama dua rekannya, yang merupakan warga dari Kec. Jaluko, Kab. Muaro Jambi. Namun, aksi kejahatan ketiga pelaku berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Jaluko Polres Muaro Jambi, 
Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Jaluko yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jaluko AKP Ojak P Sitanggang SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Apardin dan tim unit Reskrim Polsek Jaluko. Polres Muaro Jambi (19/02).
Kapolsek menyampaikan bahwa tim Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil menangkap 3 pelaku curanmor, di antaranya salah satunya merupakan residivis dari Polda Sumut Pelaku tersebut dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas, namun dengan tindakan terukur dari pihak penegak hukum.

Kronologis kejadiannya Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 di parkiran dalam rumah kost perumahan Valencia blok Q16 desa Mendalo Indah kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, pelaku bersama-sama menuju tembok samping perumahan menggunakan sepeda motor milik saudara JB. Setelah sampai, pelaku masuk ke pekarangan perumahan Valencia melalui gorong-gorong yang mengarah ke perumahan tersebut, sementara JB menunggu di dekat pintu masuk.

Setelah berhasil masuk ke pekarangan perumahan tersebut, DSS dan MDA berjalan kaki mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Setelah kurang lebih 30 menit berjalan kaki di perumahan tersebut, mereka melihat sepeda motor Honda Beat terparkir di teras rumah dengan kunci kontak tergantung di sepeda motor tersebut. DSS memerintahkan MDA untuk mengawasi situasi sementara dia mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam silver bernopol BH 4726 SA. Setelah berhasil mengambilnya, DSS langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan MDA naik kemudian mereka meninggalkan perumahan Valencia tersebut.

pelaku telah melancarkan aksinya telah berhasil mencuri sebanyak 8 Unit Sepeda motor jenis matic di Wilkum Polsek Jaluko Polres Muaro Jambi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda dengan 7 unit barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku. 

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,

“Pertama, DSS warga Medan yang merupakan residivis berhasil ditangkap, dan hasil pengembangan menyebabkan dua pelaku lainnya yang merupakan rekannya juga berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor yang berhasil diamankan,” ungkap AKP Ojak P. Sitanggang SH

Ketiganya merupakan target operasi yang sering meresahkan warga, namun akhirnya petualangan ketiga komplotan curanmor tersebut berhasil dibekuk oleh tim Unit Reskrim Polsek Jaluko Polres Muaro Jambi 

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar jika ada yang mengalami kecurian, mereka dapat memeriksa ke Polsek Jaluko dengan membawa bukti kepemilikan seperti BPKB atau STNK. 

Polsek Jaluko Polres Muaro Jambi akan terus bertindak keras terhadap pelaku kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jaluko,” tegas AKP Ojak Sitanggang,

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top