Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K. Bersama Pj. Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, S.H., M.H., Ketua KPU Muaro Jambi AlMuttaqin, S.HI., M.H, Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dan unsur forkopimda Kab. Muaro Jambi juga dihadiri Para Kapolsek Jajaran Polres Muaro Jambi Melaksanakan Kegiatan pemusnahan surat suara yang dalam katagori rusak. bertempat di Gedung Serba Guna Komplek Perkantoran Bupati Kab. Muaro Jambi Selasa (13/2).
Adapun Jumlah Surat Suara yang di musnahkan sebagai berikut : Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden : 58 lebar, Surat Suara Anggota DPR RI : 347 lembar, Surat Suara Anggota DPD RI : 304 lembar, Surat Suara DPRD Provinsi : 676 lembar, Surat Suara DPRD Kabupaten: 306 lembar. Jadi total surat yang rusak sebanyak 1.692 lembar .
“Pemusnahan dikarenakan surat suara pemilu 2024 dikategorikan rusak dan akan diganti guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan yang bisa menganggu hasil pemungutan suara pada pemilu 2024 dan sekira pukul 09.30 Wib kegiatan pemusnahan Surat Suara Selesai dilaksanakan situasi aman dan kondusif diharapkan masyarakat menggunakan hak pilih mereka dan untuk Polri tetap jaga netralitas ” ungkap Kasi Humas Polres Muaro Jambi
Tidak ada komentar:
Write comment