Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K. Mengikuti Kegiatan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang menjelang Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi. bertempat di Kantor Bupati Muaro Jambi Bukit Cinto Kenang Desa Bukit Baling Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi Minggu (11/2).
Pada Pelaksanaan Apel Siaga kali ini dipimpin oleh Pj. Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, S.H., M.H. dan dihadiri Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, S.H., S.I.K., M.I.K, Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budi Hartono, S.Sos., M.T,
Ketua Bawaslu Kab. Muaro Jambi Dedi Wahyudi, S.E., M.E., Kakan Kesbangpol Kab. Muaro Jambi , Kasatpol PP dan Damkar Kab. Muaro Jambi, PJU Polres Muaro Jambi, Komisioner KPU Kab. Muaro Jambi, Anggota Bawaslu Kab. Muaro Jambi Personel Polres Muaro Jambi 2 Pleton ( 1 Pleton Sabhara dan 1 Pleton Gabungan anggota Polsek) dan Anggota PTPS sejumlah 1296 orang.
Dalam Amanatnya Pj. Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, S.H., M.H. menyampaikan Pemilihan Umum Merupakan Sarana Untuk Memilih Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden Dan Wakil Presiden, Dan Memilih Anggota DPRD Provinsi Serta DPRD Kabupaten/Kota, Yang Dilaksanakan Secara Langsung, Umum. Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil Dalam NKRI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 Kedaulatan Rakyat.
Pemilu Dilaksanakan Oleh Penyelenggara Pemilu Yakni KPU Sebagai Teknis Penyelenggaraan Dan Bawaslu Sebagai Pengawas Yang Bertugas Melakukan Upaya Pencegahan, Pengawasan Tahapan Tahapan Pemilu, Penindakan Dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Pengawasan Yang Dimaksud Adalah Pengawas Ditiap Tiap Tingkatan Wilayah Kerja Masing-Masing, Panwaslu Kecamatan Mengawasi Di Wilayah Pengawas Desa/Kelurahan Di Kecamatan, Wilayah Desa/Kelurahan Masing-Masing, Sementara Pengawas TPS Merupakan Ujung Tombak Dari Pengawas Yang Bekerja Di Tingkat TPS. Pengawasan Tahapan Tahapan Yang Dimaksud Mulai Dari Pemuktahiran Daftar Pemilih, Kampanye, Pendistribusian Logistik, Masa Tenang, Hingga Proses Pemungutan, Penghitungan Dan Rekapitulasi Suara.
Hari Ini Tanggal 11 Februari 2024 Adalah Hari Pertama Dimana Masa Tenang Mulai Berjalan Artinya Masa Kampanye telah Usai, Sebagaimana Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 *Ayat (1) Masa Tenang Berlangsung Selama 3 (Tiga) Hari Sebelum Hari Pemungutan Suara. Ayat (2) Selama Masa Tenang, Pelaksana, Peserta Dan/Atau Tim Kampanye Pemilu Dilarang Menjanjikan AtauMemberikan Imbalan Kepada Pemilih Untuk:
1). Tidak Menggunakan Hak Pilihnya,
2). Memilih Pasangan Calon,
3). Memilih Partai Politik Peserta Pemilu Tertentu,
4). Memilih Calon Anggota DPR.DRPD Provinsi Dan DPRID
Kabupaten/Kota Tertentu: Dan/Atau
5). Memilih Calon Anggota DPD Tertentu". Tentu Ini Menjadi
Tugas Yang Berat Pengawas Pemilu Untuk Memastikan Pemilu Berjaran Dengan Jujur Dan Adil ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Write comment