Personel Polres Muaro Jambi dan Polsek Kumpeh Ulu, di bawah pimpinan Kapolsek Kumpeh Ulu IPTU Oktonis W Saragi A, S.Pd., M.H., telah melaksanakan giat pengamanan Tabligh Akbar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi di Ponpes Kumpeh Daaru Attauhid.Selasa (27/2).
Tabligh Akbar tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Pj. Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., M.T., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi H. Buhri Y. S.Pd., M.E.I., Danramil Pijoan Kapten inf Julian Timur, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muaro Jambi Kasmadi, serta Pimpinan Ponpes Kumpeh Daaru Attauhid Tuan Guru Sholahudin Syargawi. Turut hadir pula para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Desa Muara Kumpeh Hafizi, serta partisipasi dari masyarakat dan para santri dengan jumlah mencapai sekitar 2.000 orang.
Dalam acara tersebut, Ustad K.H. Dr. (H.C) M. Subki Al Bughury, S.Sos.I., M.Ag., menjadi penceramah utama yang memberikan tausiyah dan pengajaran mengenai makna serta hikmah dari peristiwa Isra Mi’raj, serta pentingnya mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadhan dengan penuh keikhlasan dan amal ibadah yang baik.
Dalam sambutannya Gubernur Jambi menekankan pentingnya menghormati para ulama dan memakmurkan pondok pesantren, serta menyambut Ramadhan dengan gembira dan syukur kepada Allah SWT. Acara ini menjadi momen penting untuk memperkuat spiritualitas umat Islam dan mempererat hubungan antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjalani bulan suci Ramadhan.ungkapnya.,
Dengan diselenggarakannya kegiatan Tabligh Akbar di Ponpes Kumpeh Daaru Attauhid, Kabupaten Muaro Jambi, dalam rangka peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan menyambut bulan Suci Ramadhan, terbentuklah momentum yang berharga bagi masyarakat untuk memperkuat spiritualitas, memperdalam pemahaman akan ajaran Islam, serta mempererat hubungan silaturahmi antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Write comment