Muaro Jambi – Merespons informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi bergerak melakukan penyelidikan di Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (10/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang hasil pemeriksaan urinenya positif mengandung amphetamine.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Danau Kedap.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas melakukan pengintaian di sebuah basecamp perkebunan karet dan kelapa sawit.
Saat petugas melakukan pengejaran terhadap target operasi, orang yang dituju melarikan diri. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang berdasarkan keterangan awal mengaku hendak membeli narkotika jenis sabu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HG (31), warga Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, dan D (39), warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya, kedua pria tersebut dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Muaro Jambi, keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan dan saksi-saksi, serta mempersiapkan gelar perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait rencana asesmen terpadu.
Polres Muaro Jambi mengapresiasi peran masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110, layanan gratis yang tersedia selama 24 jam.
Tidak ada komentar:
Write comment