Jambi – Kepolisian Daerah Jambi bersama jajaran terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi.
Sampai saat ini telah ditangani 6 laporan polisi dengan luas areal terbakar sekitar 6,25 hektare serta 7 orang yang telah diproses dan ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. Dari penanganan perkara tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa mesin chainsaw, parang, korek api gas/mancis, kayu bekas terbakar serta jerigen yang berisi BBM solar.
Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan membakar kawasan hutan serta membuka dan/atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar. Penanganan dilakukan oleh jajaran Polda Jambi, di antaranya Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Tebo dan Polres Sarolangun.
Polda Jambi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan kerugian yang lebih luas.
Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan, patroli, pemantauan titik rawan Karhutla, penyelidikan serta penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Polda Jambi mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi:
1. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
2. Jangan melakukan pembakaran terhadap semak, lahan kosong, kebun maupun kawasan hutan, karena api dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.
3. Masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada musim kemarau dan di wilayah yang rawan terjadi Karhutla.
4. Apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan atau mengetahui adanya titik api, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terkait agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
5. Kepada para pemilik lahan, perusahaan, petani dan pekebun agar memastikan kegiatan pengelolaan lahannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan tidak menggunakan metode pembakaran.
6. Masyarakat diminta untuk tidak membiarkan api sekecil apa pun menyala tanpa pengawasan, karena dapat menjadi penyebab meluasnya kebakaran.
Polda Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Mencegah Karhutla bukan hanya tugas kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama.
Polda Jambi akan terus hadir untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum demi menjaga keamanan, kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Provinsi Jambi.
Tidak ada komentar:
Write comment