Banner

Jumat, 10 Juli 2026

Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi Berkebutuhan Khusus

Muaro Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (57) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus di salah satu Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Kabupaten Muaro Jambi.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi IPTU M. Robby Nizar, S.I.K., melalui Kanit KBO Satreskrim IPDA Heri Wiyadi, didampingi Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Muaro Jambi pada 11 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini terungkap setelah seorang guru memberitahukan kepada orang tua korban mengenai dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami anaknya di lingkungan sekolah. Saat dimintai keterangan oleh keluarga, korban mengaku mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh pelaku dan mengaku sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 29 Juni 2026 dan pada hari yang sama mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Berkat kerja cepat dan koordinasi tim penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi, pelaku berhasil diamankan pada 30 Juni 2026 dan dibawa ke Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Selain bertugas sebagai penjaga sekolah dengan status PPPK paruh waktu, pelaku juga berjualan di kantin sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Muaro Jambi untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top