Muaro Jambi – Komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 52,33 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 14 Juli 2026, sekitar pukul 03.40 WIB di RT 05, Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan bahwa informasi dari masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
"Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar AKP Jeki Noviardi.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita satu paket sabu ukuran besar, satu paket ukuran sedang, dan satu paket ukuran kecil dengan total berat bruto mencapai 52,33 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Rush warna putih, sepuluh unit telepon genggam, dua alat hisap (bong), enam korek api, dua unit handy talky (HT), tiga dompet, serta uang tunai sebesar Rp2.585.000 yang diduga merupakan hasil atau berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
AKP Jeki Noviardi menegaskan bahwa Polres Muaro Jambi tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui tindakan preventif maupun represif. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya," tegas AKP Jeki.
Polres Muaro Jambi memastikan akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mewujudkan Kabupaten Muaro Jambi yang bersih dari peredaran gelap narkotika.
Tidak ada komentar:
Write comment