Banner

Senin, 18 Mei 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu

Muaro Jambi – Komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.


Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (33), warga setempat, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Saat pelaku berada di basecamp miliknya, tim segera melakukan penindakan dan penggeledahan,” ujar AKP Jeki Noviardi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 9 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 6,44 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa enam alat hisap (bong), satu unit handphone Android, satu timbangan digital, plastik klip kosong, lima pirek, tiga korek api, satu tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp107 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2016 dan mulai menjual barang haram tersebut sejak tahun 2025. Pelaku juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial JS yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian.

AKP Jeki Noviardi menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Muaro Jambi akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Muaro Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top