Muaro Jambi – Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa dilindungi yang akan dibawa keluar daerah. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini terungkap pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil yang mengangkut sebanyak 456 ekor burung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 ekor merupakan satwa dilindungi, sementara 355 ekor lainnya tidak termasuk dalam kategori dilindungi. Ratusan burung tersebut rencananya akan dibawa dan diperdagangkan ke wilayah Provinsi Lampung.
Petugas juga mengamankan dua orang pelaku, salah satunya berinisial E.P. (47), warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika pada salah satu pelaku berupa sabu seberat 294,19 gram serta 192 butir pil ekstasi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap lingkungan hidup sekaligus peredaran narkotika. “Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas Kapolres.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perdagangan satwa dilindungi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan di lokasi.
Seluruh satwa dilindungi yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada pihak BKSDA Jambi untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitat aslinya. Sementara itu, proses hukum terhadap para pelaku masih terus berlanjut.
Kegiatan press release ini turut dihadiri oleh sejumlah wartawan dan media sebagai bentuk transparansi Polres Muaro Jambi kepada publik.
Polres Muaro Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Write comment