Muaro Jambi – Kesigapan jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan roda empat yang sebelumnya beraksi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil diamankan saat melintas di wilayah hukum Polres Muaro Jambi pada Jumat (6/3/2026) dini hari.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial H tersebut dilakukan sekitar pukul 02.20 WIB di depan Mapolres Muaro Jambi. Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari Polres Barelang terkait adanya pelaku pencurian pecah kaca yang melarikan diri dari Provinsi Kepulauan Riau menuju Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama personel yang bertugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku. Saat sebuah kendaraan travel jenis Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BH 1095 ZL melintas di depan Mapolres Muaro Jambi, petugas segera melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap penumpang kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, petugas menemukan sebuah tas warna hitam merk Acer yang berisikan uang tunai sebesar Rp178.894.000 serta satu unit telepon genggam merk Infinix warna hitam yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya di Kota Batam. Modus yang digunakan yakni dengan mengikuti korban yang baru keluar dari salah satu bank di Kota Batam. Saat korban singgah di sebuah rumah makan dan meninggalkan uang di dalam mobilnya, pelaku bersama rekannya kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara memecahkan kaca kendaraan korban dan mengambil uang yang berada di dalam mobil.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp350 juta. Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku kemudian membagi dua hasil kejahatan tersebut dengan rekannya sebelum akhirnya berpencar untuk melarikan diri ke arah yang berbeda.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Kepulauan Riau untuk pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan Polres Muaro Jambi dalam merespons informasi lintas wilayah serta komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai tindak kriminalitas.
Tidak ada komentar:
Write comment