Banner

Senin, 24 November 2025

Respons Cepat Polsek Kumpeh Ulu Pelaku Tembak Tetangga Berhasil Ditangkap

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senapan angin yang menghebohkan warga RT 04 Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasus ini dilaporkan oleh E, adik korban, melalui LP/B-21/XI/2025/SPKT Polsek Kumpeh Ulu/Res Ma Jambi/Polda Jambi setelah kakaknya, S (47), menjadi korban penembakan oleh tetangganya sendiri, H (30).

Kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Saat melintas di depan rumah korban, pelaku diduga tersinggung dengan ucapan korban. Pelaku yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis tuak kemudian pulang ke rumah dan tertidur. Setelah bangun tidur, pelaku kembali teringat ucapan korban dan emosi memuncak. Ia mengambil senapan angin miliknya, mengokangnya, lalu memasukkan peluru.

Melihat korban berada tidak jauh dari rumah, pelaku mendekat hingga jarak sekitar empat meter dan melepaskan tembakan ke arah dada kiri korban. Korban yang terluka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kumpeh Ulu.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung turun ke lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku H tanpa perlawanan. Satu pucuk senapan angin warna coklat turut disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Kumpeh Ulu, AKP Rovi­ansyah, membenarkan penanganan kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga pelaporan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Sementara itu, korban S masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara. Ia dijadwalkan menjalani operasi pengambilan proyektil peluru pada Senin (25/11/2025).

Penyidik Polsek Kumpeh Ulu selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Perkembangan kasus akan terus disampaikan secara berkala.

Atas perbuatannya, pelaku H dijerat Pasal 351 ayat (1) atau ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Kumpeh Ulu menunggu proses hukum lebih lanjut.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top