Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan E.S. alias Wawan (34) beserta istrinya D.S. (26) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Antalya Residence, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong.
Dalam penggerebekan, tim juga mengamankan M.S. alias Amat (31) sebagai bagian dari pengembangan kasus. Dari penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu dengan total netto 7,18 gram, alat hisap, ponsel, dan buku catatan transaksi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di wilayah tersebut. Penjualan dilakukan E.S. melalui sistem COD (cash on delivery) kepada pembeli, sedangkan pembayaran ke pemasok melalui transfer digital. Istri pelaku, D.S., berperan mencatat pemasukan dan pengeluaran hasil transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmat Damaiandi, S.H, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat Muaro Jambi yang aman dan bebas narkoba.
Tidak ada komentar:
Write comment