Banner

Rabu, 21 Mei 2025

Unit Reskrim Polsek Jaluko Amankan Pelaku Pencurian Kopi di Toko Sembako Desa Senaung.

Muaro Jambi – Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (36), warga Perum Aurduri, Kota Jambi, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko sembako di Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa malam (20/05/2025).


Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B-17/V/2025/SPKT Polsek Jaluko/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi. RM diduga telah mencuri sejumlah barang berupa lima bungkus kopi merk "PAMAN" ukuran 100 gram dan empat bungkus kopi merk yang sama ukuran 250 gram di Toko Nabil milik pelapor, Supandi.

Pelapor yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat pelaku melakukan pencurian pada kunjungan sebelumnya. Saat dikonfirmasi, pelaku mengakui perbuatannya dan warga sekitar bersama pelapor segera mengamankan pelaku sebelum pihak kepolisian tiba.

Barang bukti yang diamankan meliputi 9 bungkus kopi merk "PAMAN" dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan melalui Kapolsek Jaluko menyampaikan bahwa pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Terima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap dalam membantu proses pengamanan. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ungkap Kapolsek.

Kerugian yang dialami pelapor ditaksir sebesar Rp195.000. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jaluko untuk proses hukum lebih lanjut.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top