Banner

Rabu, 21 Mei 2025

Pengeroyokan Sopir Batu Bara di Mestong Berakhir Damai, Kapolres Muaro Jambi Apresiasi Proses Restorative Justice.


Pengeroyokan Sopir Batu Bara di Mestong Berakhir Damai, Kapolres Muaro Jambi Apresiasi Proses Restorative Justice

Muaro Jambi – Kasus pengeroyokan yang menimpa Samson (51), seorang sopir truk batu bara di Kilometer 32, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya berakhir damai. Sebanyak 7 pelaku yang sempat diamankan kini telah dipulangkan setelah korban dan keluarga memutuskan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.


Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin, menyampaikan bahwa upaya damai ini dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice yang mengedepankan penyelesaian secara musyawarah tanpa harus melalui proses hukum berlarut.

"Hari ini pihak keluarga korban sangat berharap persoalan ini diselesaikan secara damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan," ujar AKP Saaludin kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Menurut AKP Saaludin, para pelaku bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, dan berjanji menanggung seluruh biaya pengobatan serta kerugian yang diderita korban selama masa pemulihan.

"Penyelesaian perkara ini menjadi wujud dari penegakan hukum yang humanis, dan kita berharap tidak ada lagi kasus serupa terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi," tambah perwira yang pernah menjabat Kapolsek Kumpeh Ilir tersebut.

Istri korban, Zahratulaini, menyatakan bahwa perdamaian ini murni atas keinginan keluarga, tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia menuturkan bahwa keluarga pelaku juga telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami suaminya.

“Kita sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” ucap Zahratulaini.

Sementara itu, salah satu pelaku, Arza, menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka kepada korban dan keluarganya. Ia menyatakan penyesalannya dan bersyukur atas kesempatan damai yang diberikan.

“Kami sangat menyesali perbuatan kami dan sangat berterima kasih kepada keluarga korban karena telah memaafkan kami,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu dinihari, 10 Mei 2025, yang menyebabkan korban mengalami luka-luka serius dan sempat tak sadarkan diri. Kini, para pelaku telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Polsek Mestong.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengapresiasi sikap semua pihak yang telah memilih jalur damai. Ia berharap ke depan masyarakat dapat lebih mengedepankan dialog dan tidak mudah terpancing emosi.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top