Sat Reskrim Polres Muaro Jambi Dan Polsek Sungai Gelam Berhasil mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Mayat Didalam Karung yang ditemukan warga di pinggir Jalan,Minggu (04/08/2024).
Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dengan modus mayat dalam karung di Sungai Gelam, Muaro Jambi. Pelaku diketahui adalah teman dekat korban. Motif pembunuhan ini diakibatkan oleh perselisihan terkait narkoba, di mana pelaku tidak mengganti uang hasil penjualan motor korban yang digunakan untuk membeli sabu.
Kurang waktu 1 X 24 Jam setelah dilakukan autopsi dari tim INAFIS dan tim Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek sungai gelam di rumah sakit Bhayangkara Jambi,dan memeriksa beberapa saksi, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi tanpa Perlawanan dirumahnya.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram SH, SIK, MIK, Melalui Kasatreskrim AKP Jimmy Fernando, S.I.K. Pelaku Bernama Rahmadani (32) Warga Kota Jambi.Pelaku mengaku menghabisi Korban didalam rumah pelaku,Pelaku tinggal Di RT.19 Kelurahan Pasir Putih kecamatan Jambi Timur – Kota Jambi.
Saat dimintai keterangan Tersangka Menunjukan Salah satu ruangan yang digunakan untuk mengeksekusi Korban atas Nama Rian Virginia (33),korban merupakan kawan dekatnya sendiri.”kata Kasat AKP Jimmy. Tersangka Menghabisi Korban Dengan Delapan Luka Tusukan Senjata Tajam,dan Jasad Korban Sempat Disimpan Selama dua hari dirumah tersangka.
Motif pembunuhan adalah sakit hati tersangka terhadap korban terkait jual beli sepeda motor yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba, yang menyebabkan perselisihan antara pelaku dan korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Write comment